Di era Globalisasi saat ini teknologi semakin maju dari teknologi telekomunikasi hingga teknologi Informasi, dan semua itu sudah tentu akan sangat mempengaruhi pola hidup masyarakat dari yang serba manual menjadi serba otomatis. Salah satu barang dari hasil perkembangan jaman ialah Komputer.Karena dengan komputer segala sesuatu dapat dikerjakan dengan mudah,oleh karena itu banyak orang yang memakai komputer bahkan semua sistem pun memakai komputer.Sehingga dengan majunya teknologi saat ini banyak faktor-faktor kecurangan(Fraud) IT yang bermunculan.Fraud adalah kecurangan yang sengaja dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak jujur atau tidak sah menurut hukum.Di Indonesia Fraud atau Kecurangan di dunia IT juga sudah sangat biasa dan sudah kebal dengan hukum yang ada walaupun sudah dibuat UUDnya. Sebagai contoh: pembajakan film/music local maupun luar negeri dan software2 yang biasa kita gunakan untuk komputer, sudah sangat merajalela di Negara Indonesia. Dan sangat mudah di raih oleh pengguna. Tinggal kita beli di pinggiran jalan atau dengan cara lain yaitu tinggal kita browsing di internet apa yang sedang dicari langsung bisa kita download data tersebut. Tanpa ada biaya sepeserpun. Padahal kalo kita beli di tempat yang resminya harganya sangat mahal sekali.
Fraud otau kecurangan di dalam dunia IT tidak hanya masalah pembajakan software-software saja, tetapi melainkan juga kecurangan didalam menjebol sebuah web seseorang yang bentuknya sangat pribadi dan beringinan untuk merusak sistem keamanannya. Itu sangat–sangat merugikan sekali.Adapun cara untuk menanggulangi masalah Fraud atau kecurangan adalah dengan:
1.Memperkuat Hukum
Kini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakatlunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
2. Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan. Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi. Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.
memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku kecurangan IT tersebut.Dan juga para pembajak software.
Dari berbagai cara diatas mungkin dapat mengurangi kecurangan dalam dunia IT,namun semua itu kembali kepada diri kita masing-masing sebagai pengguna teknologi selama kita masih menggunakan dengan cara yang baik dan mematuhi peraturan dalam UU IT.
Kamis, 29 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar